Menkum HAM sebut tak ada ampun buat bandar narkoba
- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly
mengatakan, kendati menerapkan hukuman mati tetapi sulit mencegah
perderan narkoba di tanah air. Menurut Yasonna, hal itu karena jumlah
pemakai narkoba di Indonesia cukup tinggi.
"Jumlah pasar dan orang yang ketergantungan narkoba di negara kita tentu (besar), bandar bandar dari international akan selalu mengupayakan dengan segala cara (menyelundupkan narkoba masuk ke Indonesia)," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (29/7).
Menurut Yasonna, Indonesia masih menjadi market pasar narkoba internasional. Dia mencontohkan penyelendupan narkoba dari Tiongkok yang disembunyikan di dalam pipa besi merupakan bukti nyata permintaan obat terlarang itu di Indonesia masih tinggi.
Dia menjelaskan, pemerintah melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, beserta kementerian atau pun lembaga terkait tengah berupaya keras menangkal masuknya peredaran narkoba masuk ke Indonesia. Namun khusus bagi pengguna narkoba, pemerintah mengupayakan rehabilitasi.
"Pengguna harus kita rehabilitasi. Nah baik yang di dalam atau pun yang di luar bandar harus kita hukum berat," tandasnya.
Diketahui, empat terpidana kasus narkoba dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari. Mereka adalah Humprey Ejike (40), Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).
"Jumlah pasar dan orang yang ketergantungan narkoba di negara kita tentu (besar), bandar bandar dari international akan selalu mengupayakan dengan segala cara (menyelundupkan narkoba masuk ke Indonesia)," ujar Yasonna di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (29/7).
Menurut Yasonna, Indonesia masih menjadi market pasar narkoba internasional. Dia mencontohkan penyelendupan narkoba dari Tiongkok yang disembunyikan di dalam pipa besi merupakan bukti nyata permintaan obat terlarang itu di Indonesia masih tinggi.
Dia menjelaskan, pemerintah melalui BNN (Badan Narkotika Nasional), Polri, beserta kementerian atau pun lembaga terkait tengah berupaya keras menangkal masuknya peredaran narkoba masuk ke Indonesia. Namun khusus bagi pengguna narkoba, pemerintah mengupayakan rehabilitasi.
"Pengguna harus kita rehabilitasi. Nah baik yang di dalam atau pun yang di luar bandar harus kita hukum berat," tandasnya.
Diketahui, empat terpidana kasus narkoba dieksekusi mati pada Jumat (29/7) dini hari. Mereka adalah Humprey Ejike (40), Freddy Budiman (37), Michael Titus (34), Cajetan Uchena Onyeworo Seck Osmane (34).
EmoticonEmoticon