iklan

Koruptor Tak Dibui, Jokowi Ingkari Nawacita

Koruptor Tak Dibui, Jokowi Ingkari Nawacita

Koruptor Tak Dibui, Jokowi Ingkari Nawacita

Grafis: Media Indonesia
Metrotvnews.com, Yogyakarta: Langkah pemerintah mengkaji hukuman koruptor dengan hanya mengembalikan uang negara dianggap jadi indikasi tak seriusnya pemberantasan korupsi.

"Kajian tersebut kurang bisa menjawab usaha pemberantasan korupsi seperti yang dijanjikan Presiden Jokowi," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Hifdzil Alim, kepadaMetrotvnews.com, Selasa (26/7/016).
Hifdzil menjelaskan hukuman dengan hanya mengembalikan uang tak bakal membuat jera para koruptor. Hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya koruptor walaupun banyak yang sudah dipenjarakan.

"Jika penjeraan yang dilakukan koruptor hanya berupa mengembalikan uang yang dicuri, bagaimana cara menghitungnya? Bagaimana mengukurnya? Apakah fixed cost atau total cost?" ujarnya.

Dosen Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga itu juga mengungkapkan, jika kajian itu direalisasikan, bakal berseberangan dengan salah satu dari sembilan program Nawacita Presiden Jokowi, yakni penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

"Sangat tidak patut jika Jokowi mengingkari janjinya memberantas korupsi," kata dia.

Dia juga khawatir kebijakan itu membuat penjahat kasus lain ingin diperlakukan sama. "Kalau penjahat (kasus) narkoba minta hal yang sama bagaimana? Tidak dikenakan hukuman mati, tapi hanya diminta mengembalikan uang dari hasil menjual narkoba?" kata dia.

Pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Koruptor mungkin hanya diminta mengembalikan uang negara.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Pandjaitan, di hadapan ratusan sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU) peserta kuliah umum di Gelanggang Mahasiswa Kampus USU, Medan, Senin 25 Juli.

"Kami sedang mengkaji ini, sebab kalau (koruptor) dipenjara pun tidak memberikan efek jera. Selain itu, bangunan penjara sudah tidak mampu lagi menampung karena jumlah narapidana kian bertambah," kata Luhut.

Pelaku korupsi, lanjut Luhut, kelak akan dipenalti agar mengembalikan semua uang negara dan meletakkan jabatan.


EmoticonEmoticon