Kasus Lion Air Salah Mendarat Harus Diinvestigasi
Maskapai Lion Air kembali menjadi perbincangan publik. Hal ini terkait dengan pesawat Lion Air JT161 dari Singapura ke Jakarta yang mendarat di terminal domestik Bandara Soekarno-Hatta.
Biasanya pesawat internasional landing di runway
1, parkir di apron/remote area terminal 2. Akibatnya nyaris beberapa
penumpang internasional Lion keluar dari Terminal 1, alias tidak lolos
dari pemeriksaan imigrasi.
Menanggapi hal tersebut, ketua pengurus harian Yayasan
Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi mengatakan, kasus ini tidak
boleh dibiarkan, dan tidak hanya cukup dengan teguran dari pihak
imigrasi dan permintaan maaf dari Lion.
"Kasus ini harus diusut tuntas atau diinvestigasi, dan
diberikan sanksi serius bagi pihak yang melanggarnya," kata Tulus
dalam.keterangan pers yang diterima, Minggu 15 Mei 2016.
Seharusnya, lanjut Tulus, pilot Lion tunduk pada perintah
petugas ATC. "Patut diduga kejadian ini karena pilot Lion membangkang
perintah petugas ATC," ujarnya.
Tulus meminta, Kementerian Perhubungan dan manajemen
Angkasa Pura II harus segera menginvestigasi kasus ini dan mengumumkan
hasilnya ke publik.
"Pejabat Kemenhub jangan ciut nyali memberikan teguran dan
sanksi pada Lion, hanya karena setelah pensiun ingin direkrut sebagai
pejabat di Lion. Ini tindakan tidak etis," kata dia.
EmoticonEmoticon