iklan

Menteri ESDM tinjau ulang pajak untuk kegiatan eksplorasi migas

Menteri ESDM tinjau ulang pajak untuk kegiatan eksplorasi migas



Menteri ESDM tinjau ulang pajak untuk kegiatan eksplorasi migas
 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar akan meriview atau meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang pengaturan biaya operasi yang dapat dikembalikan dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas).

Arcandra mengattakan, direvisinya aturan tersebut untuk mempercepat kegiatan eksplorasi. Harapannya bisa menjadi terobosan guna meningkatkan investasi hulu migas di Indonesia.
"Sedang kita review sebagai daftar negatif investasi ya. Sedang kita review karena berkaitan dengan Kementerian Keuangan. Kita perlu koordinasi," ucapnya saat ditemui di Kantornya,Jakarta, Selasa (2/8).
Beberapa poin yang akan diriview adalah perihal pajak yang dikhawatirkan akan menghambat investor yang akan melakukan eksplorasi di Tanah Air.
"Untuk menentukan lapangan ini benar ada minyaknya atau tidak. Keinginan orang industri adalah bagaimana caranya kegiatan eksplorasi tidak dipajakin dulu," kata dia.
Waktu yang diperlukan agar kegiatan eksplorasi tidak dikenakan pajak adalah sampai dinyatakan Komersil.
"Bukan waktu, sampai dia declare dia komersial. Ada aturannya di PSC kontrak, dalam split fiskal term itu ada di PSC kontraknya," katanya.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perminyakan Indonesia atau Indonesian Petroleum Association, Marjolijn Wajong mengatakan, aturan tersebut membuat investor tak berminat untuk melakukan tender blok migas dalam beberapa tahun terakhir ini. Kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang, sehingga dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.
"Diterbitkannya PP 79/2010 di tahun 2010 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia, sehingga menyebabkan turunnya iklim investasi," kata Marjolijn.
Menurutnya, sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. "Kami berharap, bahwa kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79 tahun 2010 yang cukup penting dan berarti," tegasnya.
Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab, adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi. IPA mengimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip 'assume and discharge' yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi.
"IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru," pungkasnya.


EmoticonEmoticon