iklan

Kejari Jaksel duga pegawai BPN korupsi penjualan lahan Pemprov DKI

Kejari Jaksel duga pegawai BPN korupsi penjualan lahan Pemprov DKI


Kejari Jaksel duga pegawai BPN korupsi penjualan lahan Pemprov DKI


Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menduga salah satu pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlibat tindak pidana korupsi penjualan lahan tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Ada (dugaan keterlibatan pegawai BPN) berinisial AS sebagai staf BPN," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan Yuvandi Yazid di Jakarta, Selasa (2/8).
Penyidik kejaksaan telah menetapkan dua tersangka kasus penjualan lahan milik Pemprov DKI. Dua tersangka tersebut antara lain AS dari pihak BPN dan MI dari pihak swasta.
Yuvandi menjelaskan modus dugaan korupsi tersebut. Pemprov DKI menyerahkan lahan tanah seluas 2.975 meter persegi kepada perusahaan swasta untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum pada 2014.
Namun, pihak swasta bekerja sama dengan pegawai kantor BPN Jakarta Selatan mensertifikasikan, kemudian menjual lahan yang berlokasi di Perumahan Permata hijau Grogol Utara Kebayoran Lama itu kepada pengembang perumahan lain.
Tersangka menjual lahan seharga Rp 36 miliar. Padahal harga pasaran mencapai Rp 150 miliar. Yuvandi menyebutkan tim Satuan Tugas Tipikor Kejari Jakarta Selatan menggeledah kantor BPN setempat guna mencari barang bukti berupa dokumen sertifikasi lahan tersebut.


EmoticonEmoticon